Kontribusi Dana ZISWAF
(Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf) di Sumatera Utara
Hasil penelitian membuktikan, dari beberapa yang telah dilakukan
termasuk yang diselenggarakan oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerjasama
dengan Ford Foundation tentang potensi zakat, infaq dan shadaqah belum termasuk
Wakaf (selanjutnya disingkat ZISWaf) disimpulkan bahwa potensi ZIS diluar Wakaf
di Indonesia sebesar 19,3 triliun. Penelitian dengan topik yang sama
diselenggarakan oleh PIRAC mencatat bahwa potensi dana ZISWaf sebesar 20
triliun. Angka ini merupakan sebuah potensi sangat luar biasa yang bisa
dioptimalkan dari dan oleh umat Islam Indonesia.
Dengan adanya berbagai lembaga atau badan amil ZISWaf tersebut
berapa potensi yang sudah bisa dioptimalkan dari 200 jutaan penduduk muslim
Indonesia Dalam hasil penelitian tersebut didapatkan data bahwa ternyata setiap
orang mengeluarkan Rp. 409.267,00 pertahun dalam bentuk uang dan Rp. 148.000,00
dalam bentuk barang artinya dalam satu tahun setiap orang berpotensi
mengeluarkan dana ZISWaf sebesar Rp. 557.267,00.
Hal ini apabila diterapkan di Sumatera Utara dengan jumlah penduduk
14, 6 juta orang tentu bisa mengoptimalkan pembangunan sarana dan prasarana
untuk kegiatan masyarakat. Dengan dana ZISWAF kita dapat mengkontribusikannya
kepada hal-hal yang produktif. Dana yang terkumpul dari ZISWAF tentu akan lebih
berkah dan bermanfaat apabila dikontribusikan kepada hal-hal yang menghasilkan
usaha, seperti modal rakyat kecil untuk berwirausaha, membangun kedai-kedai
usaha untuk berjualan, modal untuk usaha ternak ayam, sapi, kambing dan
sebagainya, hal tersebut akan menjadi lebih berkah apabila pengelolaan dana
ZISWAF dilakukan dengan baik danterstruktur dan juga sesuai dengan syariat
Islam.
Dana ZISWAF di Sumatera Utara juga akan lebih bermanfaat apabila
disalurkan untuk pembangunan fasilitas yang bermanfaat bagi ummat Islam,
seperti membangun Mesjid, Tempat air minum bersih gratis, jalan atau gang-gang,
pembangunan jembatan, Tempat Pengajian Quran (TPQ), sanggar-sanggar kesenian
Islami dan lain sebagainya. Dengan demikian dana ZISWAF lebih bermanfaat lagi
bagi orang banyak dan lebih berkah. Semoga hal tersebut dapat terealisasikan
lembaga-lembaga pengelolaan ZISWAF yang ada di Sumatera Utara ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar